Penyebab Terjadinya Banyak Korupsi di Indonesia

Apasih sebenarnya yang menyebabkan terjadinya banyak korupsi di Indonesia? mengapa koruptor semakin merajalela dan tak takut hukum di Indonesia?
Mungkin sebagian dari kita pernah bertanya-tanya tentang hal tersebut. Apakah hukum korupsi di Indonesia masih terlalu mudah dan tidak memiliki efek jera untuk para koruptor?

Mari kita cari tahu bagaimana seseorang bisa menjadi koruptor.

Penyebab terjadinya koruptor diantaranya adanya kelemahan peraturan perundang-undangantentang korupsi yang mencakup adanya peraturan yang monopolistik. Peraturan tersebut tentu saja menguntungkan pihak penguasa, kualitas peraturan yang kurang memadai serta kurang disosialisasikan, sanksi yang terlalu ringan, tidak konsisten dan tebang pilih, serta lemahnya bidang evaluasi dan revisi peraturan perundang-undangan adalah lingkaran setan yang mesti dicermati untuk direformasi bersama sehingga sering terjadinya penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan.

Menurut Ermansjah Djaja dalam buku Memberantas korupsi Bersama KPK menyebutkan terdapat berbagai faktor seseorang melakukan korupsi. Berikut adalah beberapa penyebab korupsi dan cara mengatasinya :

  1. 1. Sistem Penyelenggaraan Negara yang Keliru – Sebagai negara yang berkembang seharusnya pemerintah memperioritaskan pembangunan di bidang pendidikan. Tetapi selama puluhan tahun mulai dari Orde Lama,Orde Baru sampai dengan era Reformasi, pembangunan difokuskan di bidang ekonomi. Padahal setiap negara berkembang memiliki keterbatasan jumlah SDM, uang, manajemen dan tekhnologi. konsekuensinya, semua diimpor dari luar negeri.
  2. Kompensasi PNS yang Rendah – Karena gaji yang rendah, banyak anggota PNS yang melakukan tindakan korupsi. Rendahnya gaji tindak diimbangi dengan pola hidup yang sederhana, karena sebagian besar pegawai memiliki gaya hidup yang konsumtif.
  3. Pejabat yang Serakah – karena memiliki pola hidup yang konsumtif, timbul keinginan dalam diri pejabat untuk memperkaya diri secara instan. Kemudian lahirlah sikap serakah dimana pejabat menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dan menjadi penyebab terciptaanya masyarakat majemuk dan multikultural.
  4. Law Enforcement Tidak Berjalan – Penegakkan hukum di Indonesia sangatlah bobrok. penegakkan hukum tidak berjalan hampir di seluruh lini kehidupan, baik di instasi pemerintahan maupun di lembaga kemasyarakatan karena segala sesuatu diukur dengan uang.
  5. Hukuman yang RinganTerhadap Koruptor – Karena para koruptor mendapat hukuman yang ringan, maka tidak menimbulkan efek jera bagi mereka yang melakukan korupsi. Bahkan tidak menimbulkan rasa takut dalam masyarakat, sehingga para pejabat tetap melakukan KKN.
  6. Tidak Ada Keteladanan Pemimpin – Minimnya pemimpin yang dapat dijadikan teladan, menyebabkan Indonesia sulit untuk terbebas dari jerat korupsi. Hal ini menyebabkan kehidupan berbangsa dan bernegara mendekati jurang kehancurannya.
  7. Pengawasan yang Tidak Efektif
  8. Budaya Masyarakat yang Kondusif KKN – Dalam Negara agraris seperti Indonesia, masyarakatnya cenderung peternalistik. Dengan demikian, mereka turut melakukan KKN dalam urusan sehari-hari. Misal mengurus KTP, SIM, PBB dan masih banyak lagi. Hal tersebut mereka lakukan karena meniru apa yang dilakukan oleh pejabat, elit politik, tokoh masyarakat, pemuka agama, yang oleh masyarakat diyakini sebagai tindakan yang wajar.

Langkah Pemberantasan Korupsi

Banyak cara yang dapat kita terapkan untuk dapat memberantas korupsi. Mulai dari hal yang paling kecil yaitu diri sendiri, sampai ke tingkat Negara.
Beberapa langkah untuk memberantas korupsi:
  1. Membangun Supremasi Hukum dengan Kuat – Hukum adalah pilar keadilan. Ketika hukum tak sanggup lagi menegakkan sendi-sendi keadilan, maka runtuhlah kepercayaan publik pada institusi ini. Ketidak jelasan kinerja para pelaku hukum akan memberi ruang pada tipikor untuk berkembang dengan leluasa. Untuk itu sangat oerlu dilakukan membangun supremasi hukum yang kuat. Tidak ada manusia yang kebal hukum, serta penegak hukum tidak tebang pilih dalam mengadili.
  2. Menciptakan Kondisifitas Nyata di Semua Daerah – Salah satu rangsangan tumbuhnya tipikor dengan subur adalah kondisifitas semu di suatu wilayah otonom. Kondusifitas yang selama ini dielu-elukan adalah kondusifitas semu belaka. kejahatan korup terus tumbuh dengan subur tanpa ada yang menghentikannya. bagaimana suatu otonomi daerah semestinya dikatakan kondusif? yakni daerah yang terbebas dari penyakit tipikor , bersih penyelewengan serta tidak ada lagi tindak kejahatan yang merugikan bangsa dan negara.
  3. Eksistensi Para Aktivis – para aktifis seperti LSM harus gencar menyerukan suaranya untuk melawan korupsi. Disini, peran aktif para aktifis sangat diharapkan.
  4. Menciptakan Pendidikan Anti Korupsi – Upaya pemberantasan korupsi melalui jalur pendidikan harus dilaksanakan karena tidak bisa dipungkiri bahwa pendidikan merupakan wahana yang sangat startegis untuk membina generasi muda agar menanamkan nilai-nilai kehidupan termasuk antikorupsi.
  5. Membangun Pendidikan Moral Sedini Mungkin – Mengapa banyak pejabat Negara ini yang korupsi? Salah satu jawabannya karena mereka bermoral miskin, bertabiat penjahat dan tidak bermartabat. Jika seseorang memiliki moral yang rendah, maka setiap gerak langkahnya akan merugikan orang. oleh karena itu sangat penting sekali membekali pendidikan moral pada generasi muda.
  6. Pembekalan pendidikan Religi yang Intensif – Semua agama mengajarkan pada kebaikan. Tidak ada satupun agama yang menyuruh kita berbuat untuk merugikan orang lin, seperti korupsi. Peran orang tua sangat berpengaruf untuk menumbuhkan kesadaran religi pada anak agar kelak saat dewasa memiliki moral dan mentalitas yang baik.
Itulah beberapa cara pencegahan dan mengatasi adanya koruptor.
berikut ini adalah hukaman bagi para koruptor di Indonesia

Berdasarkan draf RKUHP per 28 Agustus 2019 yang diterima BBC Indonesia, setidaknya ada tiga pasal mengenai pidana dan denda bagi koruptor yang bobot hukumannya lebih ringan ketimbang pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Pasal 604 RKUHP mengenai perbuatan memperkaya diri serta merugikan keuangan negara berisi ancaman hukuman pidana selama dua tahun penjara.
Padahal pada Pasal 2 UU Tipikor, hukuman untuk tindakan serupa diganjar paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Begitu pun dengan dendanya. Pasal 2 UU Tipikor menetapkan denda paling sedikit Rp200 juta, namun pada pasal 604 RKUHP dendanya menjadi Rp10 juta.
  • Pasal 605 RKUHP yang diambil dari Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara, sanksi dendanya lebih ringan dari Rp50juta menjadi Rp10juta.
  • Pasal 607 Ayat (2) RKUHP yang diambil dari Pasal 11 UU Tipikor tentang penyelenggara yang menerima suap, ancaman hukumannya menjadi lebih ringan dari paling lama lima tahun penjara menjadi empat tahun penjara.
Pada pasal ini juga, denda terpidana korupsi menjadi Rp200juta. Sedangkan denda untuk tindakan serupa diganjar Rp250juta pada UU Tipikor.
Banyak orang yang ingin mendapat penghasilan banyak perihal untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. namun tak semua orang berusaha dengan benar dan memilih jalur instan yang mudah dan tak ingin bersusah payah dalam bekerja. Sifat ini merupakan contoh orang yang malas dan menyebabkan potensi melakukan tindakan apapun agar mendapatkan untung yang besar dengan cara apapun termaksud melakukan korupsi. 

Terimakasih untuk para pembaca mohon maaf atas banyaknya kekurangan penulisan. Penulis berharap komen yang membangun dari pembaca.

Daftar Pustaka:
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-49589230
https://guruppkn.com/penyebab-korupsi-dan-cara-mengatasinya


Komentar

  1. Saya sangat setuju. Dan memang tindakan seperti itu perlu dilakukan solusi yang jita. Berantas korupsi... 💪

    BalasHapus

Posting Komentar